1. Bagi yang terbukti berbuat asusila atau kriminal dikeluarkan dari pesantren dan di denda Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah).
2. Batas jam malam pukul 23.00 WIB.
3. Dilarang membawa masuk tamu lawan jenis ke dalam Pesantren As-Sholihin.
4. Mengikuti seluruh kegiatan yang ada di Pesantren As-Sholihin.
5. Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan Pesantren As-Sholihin.
6. Menjaga nama baik Pesantren As-Sholihin.
Senin, 02 Mei 2016
Peraturan Pesantren
23.15
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar